Diskusi 8 Pendidikan Agama Islam
Makna
dan Fungsi Partai Politik Kini
Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan
merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam
Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar
Ilmu Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian
tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu:
orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan,
serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.
Empat fungsi partai politik, yaitu:
1.
Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka
ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan
kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest
articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa
atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan
kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
2.
Partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan
sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian,
peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi
politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu
generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
3.
Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik
berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik
sebagai anggota partai.
4. Partai politik sebagai sarana pengatur
konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai
politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan
untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan
umum.
Belajar
dari Realitas Partai
Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Tapi, sungguh ironis, Islam malah dipinggirkan. Mengapa?
11. Partai-partai yang berkuasa
lebih bercorak sekular dan kebangsaan. Konsekuensinya, aturan-aturan yang
diterapkan adalah aturan-aturan sisa peninggalan penjajah Belanda. Sistem
ekonomi yang dipraktekkan pun ekonomi Kapitalistik yang secara intrinsik
meniscayakan kesenjangan yang hebat antara kaya dengan miskin. Kekayaan alam
milik rakyat pun dibiarkan dikuasai asing dan para saudagar dalam negeri.
Semuanya legal karena ditopang oleh perundang-undangan yang dibuat oleh
wakil-wakil partai-partai tersebut yang duduk di parlemen.
22. Partai-partai Islam yang ada
tidak memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas dan tegas. Sebagai
contoh, ketika mensikapi fenomena kepala negara perempuan hanya berkomentar, “Ini
masalah fikih. Semua terserah rakyat.” Pada waktu didesak pendapatnya
tentang syariah Islam, menjawab, “Syariah Islam itu kan
keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.” Kalau begitu, tidak ada bedanya
dengan partai-partai umumnya. Ketika ramai membincangkan amandemen UUD 1945
tentang dasar negara, sebagian menyatakan, “Partai kami tidak
akan mendirikan Negara Islam”, “Kembali
kepada Piagam Jakarta”, dan partai Islam lainnya menyatakan ‘Indonesia
ini plural harus kembali ke Piagam Madinah di mana tiap agama menjalankan hukum
masing-masing’. Sikap demikian membuat umat menyimpulkan tidak
ada bedanya antara partai yang menamakan partai Islam dengan partai lainnya.
33. Partai-partai secara umum hanya
diperuntukkan bagi pemenangan Pemilu. Kegiatannya terkait persoalan rakyat
hanya digiatkan menjelang Pemilu. Dalam kurun waktu antara dua Pemilu, umumnya
partai kurang aktif. Kalaupun aktif lebih disibukkan dengan aktivitas Pilkada
untuk menggoalkan calonnya. Interpelasi masalah beras atau Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) hanya panas-panas tahi ayam. Ujungnya, tidak ada
penyelesaian.
44. Tidak menjalankan metode yang
jelas. Untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat ditempuh dengan membuat
undang-undang. Namun, jalannya dengan kompromi dan tambal sulam. Bahkan,
berkoalisi antara partai Islam dengan partai nasionalis yang anti Islam, bahkan
partai kristen yang jelas-jelas memproklamirkan dirinya ‘konsisten menentang
syariah’. Kalaupun menyatakan ‘partai nasionalis relijius’ tidak jelas apa
maksudnya. Dengan perilaku demikian rakyat tidak melihat ada bedanya antara
partai Islam dengan partai nasionalis, misalnya.
55. Tidak adanya ikatan yang kuat
di antara para anggotanya. Ikatan yang ada lebih pada kepentingan. Muncullah
perpecahan di dalam tubuh partai-partai Islam atau berbasis massa umat Islam.
66. Perilaku sebagian
anggota/pengurus tidak mencerminkan partai Islam sesungguhnya. Aliran dana
untuk DPR termasuk yang ‘tidak jelas asalnya’, juga diterima oleh sebagian
partai Islam. Alasannya, nanti akan dikembalikan kepada rakyat yang menjadi
konstituennya. Hal ini menambah pemahaman masyarakat tentang sulitnya
membedakan antara partai Islam dengan partai bukan Islam.
Inilah beberapa
penyebab kegagalan partai, khususnya partai Islam. Karenanya, siapapun harus
belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut.
Memaknai
Partai Politik Islam
Cara untuk mewujudkan partai yang benar?
Terlebih dahulu, penting untuk didudukkan apa hakikat partai
politik (hizbun siyasiy) dalam sudut pandang Islam.
Secara bahasa, kata hizb dipakai dalam beberapa ayat
al-Quran. Di antaranya, Imam Jalalain dalam memaknai kata ’hizb (hizbullah)’ dalam surat al-Maidah ayat 56 dan Mujadilah ayat 22 sebagai atba’uhu (pengikutnya) serta orang-orang yang mengikuti perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya. Imam al-Qurthubiy dalam tafsirnya memaknai katahizb dalam surat al-Maidah ayat 56,
Al-Mukminun ayat, 53 dan Mujadilah ayat 19 sebagai penolong, sahabat,
kelompok (fariq), millah, kumpulan orang (rohth). Sementara itu, dalam kamus Al-Muhit, disebutkan: “Sesungguhnya partai adalah
sekelompok orang. Partai adalah seorang dengan pengikut dan pendukungnya yang punya
satu pandangan dan satu nilai’’. Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang satu
tujuan, mereka bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan
tujuannya”.
Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit bahwa As-Siyasah(politik) berasal dari kata: Sasa
–Yasusu – Siyasatan bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu ar-raiyata siyasatan artinya aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu dengan
sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siyasah maksudnya: al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (siyasah/politik adalah melakukan sesuatu yang memberi mashlahat
padanya) (Lisanul Arab, Ibn Mandzur). Dengan demikian, politik/siyasah bermakna mengurusi urusan berdasarkan
suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan.
Rasulullah SAW menggunakan kata siyasah (politik) dalam sabdanya:
»كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا
هَلَكَ
نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ
خُلَفَاءُ
فَيَكْثُرُونَ«
Adalah
Bani Israil, urusan mereka diatur (tasusuhum) oleh para Nabi. Setiap seorang
Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi
sesudahku, dan akan ada para khalifah yang banyak (HR. Bukhari).
Di dalam kitab Fath al-Bariy, pada syarah hadits ini , dijelaskan makna siyasah
(politik):
( تسوسهم الأنبياء) أي أنهم كانوا إذا ظهر فيهم
فساد بعث الله لهم نبيا لهم يقيم أمرهم ويزيل ما
غيروا من أحكام التوراة , وفيه إشارة إلى أنه لا بد
للرعية من قائم بأمورها يحملها على الطريق
الحسنة وينصف المظلوم من الظالم
“(Mereka
diurus oleh para Nabi), maksudnya, tatkala tampak kerusakan di tengah-tengah
mereka, Allah pasti mengutus kepada mereka seorang Nabi yang menegakkan urusan
mereka dan menghilangkan hukum-hukum Taurat yang mereka rubah. Di dalamnya juga
terdapat isyarat, bahwa harus ada orang yang menjalankan urusan di
tengah-tengah rakyat yang membawa rakyat melewati jalan kebaikan, dan
membebaskan orang yang terzalimi dari pihak yang zhalim”
Berdasarkan makna hizbun (partai) dan siyasah (politik) tadi, maka dapat disebutkan bahwa partai politik (hizbun
siyasiy) merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama
dalam rangka mengurusi urusan rakyat. Dengan kata lain, partai politik adalah
kelompok yang berdiri di atas sebuah landasan ideologi yang diyakini oleh
anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat.
Karakteristik
Partai Politik Islam
Allah SWT mengisyaratkan hal ini didalam firman-Nya:
Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung (QS. Ali ’Imran[3]: 104).
Imam
Al-Qurthubi mendefinisikan kata (أمة)dalam tafsir al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu akidah. Tetapi,
menurutnya, umat dalam surat Ali ‘Imran ayat 104 ini juga bermakna kelompok
karena adanya lafadz “minkum” (di antara kalian).Imam
Ath-Thabari, seorang faqih dalam tafsir dan fiqh, berkata dalam kitabnya Jami’
Al-bayan tentang arti ayat ini yakni: ‘’(Wal
takun minkum) Ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun‘’,
artinya: “Hendaknya ada di antaramu(wahai orang-orang beriman) umat )jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum Islam(”. Al-Qadhi
Al-Baydhawi dalam kitabnya, Tafsir
al-Baidhawi tentang arti ayat ini menyatakan: Lafadz Min —dalam ayat tersebut— mempunyai konotasi li
at-tab’idh (menujukkan makna sebagian). Karena amar makruf dan nahi munkar merupakan fardhu
kifayah.
Disamping karena aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan oleh
setiap orang, ketika orang yang diperintah oleh nash tersebut harus mempunyai sejumlah syarat, yang tidak bisa dipenuhi
oleh semua orang. Seperti pengetahuan tentang hukum, tingkat kecakapan,
tatacara menunaikannya dan kemampuan melaksanakannya. Perintah tersebut memang
menyerukan kepada seluruhnya (umat Islam), namun yang diminta mengerjakannya
hanya sebagian dari mereka. Itu membuktikan, bahwa perintah tersebut wajib
untuk seluruhnya, sehingga ketika mereka meninggalkan pokok kewajiban tersebut,
semuanya berdosa. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan gugur dengan dikerjakan
oleh sebagian di antara mereka. (Al-Baidhawi, Tafsir al-Baidhawi, juz I, hal. 374).
Pada titik terakhir ini, Imam as-Syathibi memberikan penegasan, “Pada dasarnya mereka (kaum Muslim) dituntut
untuk menunaikannya secara keseluruhan. Namun, mereka ada yang mampu
melaksanakannya secara langsung. Mereka inilah orang-orang berkompeten untuk
melaksanakannya. Sedangkan yang lain, meski mereka tidak mampu, tetapi tetap
mampu menghadirkan orang-orang yang berkemampuan. Jadi, siapa saja yang mampu
menjalankan pemerintahan (wilayah), dia dituntut untuk
melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu, dituntut untuk melakukan perkara lain,
yaitu menghadirkan orang yang mampu dan memaksanya untuk melaksanakannya.
Kesimpulannya, yang mampu dituntut untuk menjalankan kewajiban tersebut,
sementara yang tidak mampu dituntut untuk menghadirkan orang yang mampu.
Alasannya, karena orang yang mampu tersebut tidak akan ada, kecuali dengan
dihadirkan. Ini merupakan bagian dari Ma la yatimmu al-wajib
illa bihi, yaitu kewajiban yang hanya bisa dijalankan dengan sempurna
dengan adanya perkara tadi.” (as-Syathibi, al-Muwafaqat
fi Ushul al-Syari’ah, juz I, hal. 128-129)
Ringkasnya, di dalam ayat itu disebutkan ‘Hendaknya ada di antara
kamu segolongan umat …’, artinya, hendaknya ada sekelompok/segolongan orang
dari kaum Muslim (ummatan minal muslimin atau jama’atan minal muslimin). Ayat ini menegaskan perintah
kepada kaum Muslim tentang keharusan adanya kelompok/jama’ah. Kelompok untuk
apa? Untuk menjalankan dua fungsi: pertama, da’wah ilal khair (menyeru kepada al-khoir) dan kedua, amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari perkara munkar).
Kata al-khair dalam frase da’wah
ilal khair menurut tafsir Jalalain berarti al-Islam (Tafsir
al-Quran al-’Azhim li al-imamain Jalalain, hal. 58), sehingga makna da’wah
ilal khair adalah mendakwahkan/menyeru manusia kepada
Islam. Sementara itu, Imam Ibnu Katsir
menyebutkan bahwa al-khair adalah mengikuti al-Quran dan as-Sunnah. Maksud ayat tersebut,
lanjutnya adalah hendaknya ada dari umat ini suatu kelompok yang solid dalam
menjalankan tugas tersebut sekalipun hal itu juga merupakan kewajiban atas
setiap individu umat ini (Ibn Katsir, Tafsir
al-Quran al-’Azhim, Juz I, hal. 478).
Berdasarkan hal ini,
jelaslah kelompok yang dikehendaki Allah adalah kelompok yang secara penuh
berjuang untuk menyerukan Islam.
Pada sisi lain, kelompok tersebut berbentuk partai politik. Hal
ini dipahami dari fungsi kedua dari kelompok itu, yaitu amar
ma’ruf nahi munkar. Cakupan amar ma’ruf nahi
munkar amat luas, termasuk di dalamnya menyeru para penguasa agar mereka
berbuat ma’ruf (melaksanakan syariah Islam) dan melarangnya berbuat munkar
(menjalankan sesuatu yang bertentangan dengan syariah Islam). Bahkan, mengawasi
para penguasa dan menyampaikan nasihat kepadanya merupakan bagian terpenting
dari aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.
Padahal, aktivitas demikian merupakan aktivitas politik sekaligus
termasuk kegiatan politik yang amat penting, yang menjadi ciri utama kegiatan
sebuah partai politik. Jadi, ayat tersebut
mengisyaratkan tentang kewajiban mendirikan partai-partai politik yang
berdasarkan Islam. Dengan kata lain, partai politik yang harus ada adalah
partai politik yang tegak di atas ideologi(mabda) Islam atau partai Islam ideologis.
Berdasarkan hal tersebut, partai politik Islam adalah partai yang
berideologi Islam, mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum dan pemecahan
problematika dari syariah Islam, serta metode operasionalnya mencontoh metode (thariqah) Rasulullah SAW.
Partai politik Islam adalah partai yang berupaya menyadarkan
masyarakat dan berjuang bersamanya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Partai
politik Islam tidak ditujukan untuk meraih suara dalam Pemilu atau berjuang
meraih kepentingan sesaat, melainkan partai yang berjuang untuk merubah sistem
Sekular menjadi sistem yang diatur oleh syariah Islam. Orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu
kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama
semuanya haruslah didasarkan dan bersumber dari Islam. Karenanya, partai
Islam yang ideologis memiliki beberapa karakter, diantaranya:
1.Dasarnya adalah Islam. “Hidup
matinya adalah untuk Islam”.
2.Orang-orangnya adalah orang-orang yang berkepribadian Islam.
Mereka berpikir berdasarkan Islam dan berbuat berdasarkan Islam. Partai politik
Islam terus menerus melakukan pembinaan kepada para anggotanya hingga mereka
memiliki kepribadian Islam sekaligus memiliki pemikiran, perasaan, pendapat dan
keyakinan yang sama, sehingga orientasi, nilai, cita-cita dan tujuannya pun
sama. Merekapun menjadi sumberdaya manusia (SDM) yang siap untuk menerapkan
syariah Islam. Pada saat yang sama, ikatan yang menyatukan mereka bukan
kepentingan atau uang melainkan akidah Islamiyah.
3.Memiliki amir/pemimpin partai yang menyatu dengan pemikiran
Islam dan dipatuhi selama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Nabi SAW bersabda,
“Jika kalian bertiga dalam satu safar, tunjuklah amir satu di
antaramu” (HR Muslim).
4.Memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas terkait berbagai
hal. Partai Islam haruslah memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas tentang sistem ekonomi, sistem politik, sistem
pemerintahan, sistem sosial, sistem pendidikan, politik luar negeri, dll.
Semuanya harus tersedia dan siap untuk disampaikan. Konsepsi inilah yang
disosialisasikan kepada masyarakat hingga mereka menjadikan penerapan semua
sistem Islam tersebut sebagai kebutuhan bersama. Syariah Islam inilah yang
diperjuangkan untuk ditegakkan. Pada sisi lain, konsepsi tidak akan dapat
dilakukan kecuali adanya metode pelaksanaan (thariqah). Dan metode pelaksanaan hukum
Islam tersebut adalah melalui pemerintah yang menerapkan Islam. Upaya
mewujudkan pemerintahan yang menerapkan hukum Islam (khilafah) tersebut
merupakan arah yang dituju partai Islam.
5.Mengikuti metode yang jelas dalam perjuangannya sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pertama, melakukan pembinaan dan pengkaderan. Kedua, bergerak dan bergaul bersama dengan masyarakat. Ketiga, menegakkan syariah secara total dengan dukungan dan bersama
dengan rakyat.
6.Melakukan aktivitas:
a.Membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan secara
intensif sehingga menyakini ide-ide yang diadopsi oleh partai.
b.Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’
yang diadopsi oleh partai, sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam
sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan keharusan menerapkan
syariah Islam dalam wadah Khilafah.
c.Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan
yang bertentangan dengan Islam.
d.Melakukan koreksi terhadap penguasa yang tidak menerapkan Islam
atau menzhalimi rakyat.
e.Perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para
penguasa yang zhalim.
Arah
Jalan
Secara umum ada dua jalan yang ditempuh dalam perjuangan merubah
sistem sekular menjadi Islam :
1.
Jalan parlemen. Jalan ini menggunakan logika linier, yaitu partai
politik ikut dalam parlemen untuk merumuskan perundang-undangan yang sesuai
dengan syariah. Dengan demikian, sistem akan berubah.
Fakta menunjukkan perubahan total tidak pernah terjadi melalui
jalan parlemen. Kalaupun bisa terjadi bersifat parsial. Karenanya, perjuangan
melalui parlemen bukanlah metode untuk melakukan perubahan total.
Parlemen tidak dapat dijadikan sebagai metode perubahan. Sebab,
metode perubahan melalui parlemen hanya bersifat teoritis belaka bukan praktis.
Selain itu, pemilu bukanlah metode perubahan yang telah ditempuh oleh Rasul
saw. ketika mendirikan pemerintahan Islam. Selain itu, fakta di Indonesia juga
menunjukkan bahwa partai-partai politik dan anggota parlemen sejak awal telah
melihat keharusan mereka untuk terikat dengan Sekularisme Kapitalisme beserta
produk perundangan-undangannya. Ini artinya, pemilu di Indonesia tidak diadakan
dalam rangka melakukan perubahan mendasar apapun.
Pada sisi lain dilihat dari faktanya, parlemen itu memiliki tiga
fungsi, yaitu:
1.Membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan
berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian yang
lain.
2.Mengangkat kepala negara –di beberapa negara, dia dipilih secara
langsung oleh rakyat– dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan
pemerintahan.
3.Melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga pemerintahan.
Partai Islam ditujukan untuk menerapkan Islam secara kaffah, karenanya partai yang membuat undang-undang sekular, melalui
wakilnya yang duduk di parlemen, bertentangan dengan fakta
partai Islam itu sendiri. Lebih dari itu, dalam pandangan Islam, manusia tidak
berhak membuat hukum dan undang-undang. Yang berhak membuat hukum
perundang-undangan itu hanyalah Allah SWT. Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ
Kuputusan
(hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yûsuf [12]: 40)
Begitu juga pemberian mandat kepada pemerintah yang tidak berhukum
dengan hukum Allah, jelas hukumnya haram, tidak boleh dilakukan oleh partai
Islam. Allah SWT menegaskan hal ini dalam firmanNya:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ
Barang
siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah Islam), maka
mereka termasuk orang-orang kafir. (TQS. al-Mâidah [5]: 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُوْنَ
Barang
siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka
adalah orang zalim. (TQS. al-Mâ’idah [5]:
45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْفَاسِقُونَ
Barang
siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah Islam), maka
mereka termasuk orang-orang fasiq” (TQS. al-Mâidah [5]:
47)
Adapun aktivitas pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada
pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan merupakan kewajiban yang harus
dilakukan, termasuk oleh partai politik. Caranya, bisa dari luar parlemen, bisa
juga dari dalam parlemen. Karena itu, siapapun yang ada di dalam parlemen harus
menjadikannya sebagai mimbar dakwah dalam rangka melakukan koreksi (muhasabah) bagi penguasa. Satu hal yang penting dicatat adalah parlemen
sebagai mimbar dakwah hanyalah salah satu teknik (uslub) saja dalam melakukan koreksi pada penguasa.
2.
Metode perubahan, Metode ini adalah metode yang ditempuh oleh
Rasulullah SAW. Metode tersebut berupa pembinaan umat Islam dan berinteraksi
dengan mereka hingga terbentuk kesadaran umum pada diri mereka. Bukan sembarang
kesadaran melainkan kesadaran bahwa mereka adalah umat terbaik yang dilahirkan
untuk seluruh umat manusia, dan kesadaran bahwa agama Islam yang telah
diturunkan oleh Allah kepada Muhammad adalah risalah paripurna
yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Umat pun menjadi sadar bahwa
Allah akan memenangkannya atas semua agama dan ideologi, termasuk atas
demokrasi Barat.
Agama inilah satu-satunya yang akan membebaskan manusia dari
kegelapan menuju cahaya Islam. Tidak berhenti sampai di situ, muncul pula
kesadaran bahwa masalah utama umat Islam saat ini adalah mengembalikan Khilafah
Islam yang akan menerapkan syariah Allah di dalam negeri, mengemban risalah ke
seluruh dunia, serta menyatukan kaum Muslim di bawah panji La
ilaha illallah. Umat juga sadar bahwa mengembalikan Khilafah
itu harus dilakukan melaluithalab an-nushrah (aktivitas mencari pertolongan) dari para pemilik kekuatan (ahlul
quwwah), bukan melalui pemilihan umum. Partai politik Islam melakukan
proses penyadaran pada semua lini masyarakat.
Dalam prakteknya, partai Islam tidak lepas dari langkah-langkah
berikut:
1.Dimulai dengan pembentukan kader yang berkepribadian Islam (Syakhshiyyah
Islamiyyah), melalui pembinaan intensif (halqah murakkazah) dengan materi dan metode tertentu. Proses ini akan menjadikan
rekrutmen kader politik tidak pernah surut. Bukan kader yang berambisi untuk
mendapatkan kursi melainkan kader perjuangan dalam menegakkan Islam demi
kemaslahatan manusia.
2.Pembinaan umat (tatsqif jamaiy) untuk terbentuknya kesadaran masyarakat (al-wa’yu al-am) tentang Islam. Pembinaan ini harus menghubungkan realitas yang
terjadi dengan pandangan dan sikap Islam terhadap realitas tersebut. Misalnya,
memperbincangkan dengan masyarakat persoalan kenaikan harga listrik, BBM,
penjualan kekayaan rakyat kepada asing, tekanan Dana Moneter Internasional
(IMF), penghinaan terhadap Nabi/al-Quran/Islam, dll, disertai penjelasan hukum
Islam tentang masalah tersebut. Partai membuat komentar,
analisis, dan sikap politik terkait hal-hal tersebut lalu disampaikan kepada
rakyat. Juga, dilakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa serta membongkar
rencana jahat negara asing. Dengan cara seperti ini rakyat akan memiliki sikap
politik sesuai dengan pandangan Islam terhadap berbagai peristiwa yang terjadi.
Dengan pembinaan ini pula terjadi transfer nilai-nilai dan hukum Islam dari
generasi ke generasi. Partai Islam sehari-hari berada di tengah rakyat.
3.Pembentukan kekuatan politik melalui pembesaran tubuh partai (tanmiyatu
jismi al-hizb) agar kegiatan pengkaderan dan pembinaan umum dapat dilakukan
dengan lebih intensif, hingga terbentuk kekuatan politik (al-quwwatu
al-siyasiya). Kekuatan politik adalah kekuatan umat yang memilliki kesadaran
politik Islam (al-wa’yu al-siyasiy al-islamy), yakni kesadaran bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara
harus diatur dengan syariah Islam. Maka harus ada upaya terus menerus
penyadaran politik Islam kepada masyarakat, yang dilakukan oleh kader. Makin
banyak kader, makin cepat kesadaran terbentuk sehingga kekuatan politik juga
makin cepat terwujud. Di sinilah agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat
terjadi. Apa yang menjadi kepentingan rakyat tersebut tidak lepas dari tuntutan
dan tuntunan aturan Islam. Dengan cara seperti ini terjadi komunikasi politik
dan sosialisi politik antara partai dengan rakyat hingga massa umat memiliki
kesadaran politik.
Pemikiran partai Islam tentu berbeda dengan partai
Sekular-Kapitalis-Liberal maupun Sosialis-Komunis. Sebagai contoh, dalam
masalah ekonomi, partai sekular menjadikan seluruh aset produksi, termasuk
sumber daya alam (SDA) dibiarkan dikuasai oleh individu atau swasta berdasarkan
mekanisme pasar. Sementara partai Sosialis menjadikan negara sebagai aktor
tunggal aktivitas ekonomi, sehingga semua aset produksi, termasuk sumber daya
alam (SDA) dimonopoli oleh negara. Rakyat pun tidak boleh memiliki aset
produksi apapun. Adapun partai Islam, menjadikan aset produksi, termasuk sumber
daya alam (SDA), sesuai dengan mekanisme hukum syara’, yang terbagi dalam tiga
jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Ada juga partai
yang tidak memiliki konsep apapun tentang masalah tersebut, maka senyatanya ia
bukanlah partai, atau sekadar partai papan nama.
4.Massa umat yang memiliki kesadaran politik menuntut perubahan ke
arah Islam. Di sinilah penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan perumusan kepentingan (interest articulation) dilandaskan pada Islam dan diperjuangkan bersama antara partai
dengan rakyat.
5.Penyampaian Islam pun ditujukan kepada ahl-quwwah dan pihak-pihak yang berpengaruh seperti politisi, orang kaya, tokoh
masyarakat, media massa dan sebagainya. Melalui pendekatan intensif ahl-quwwah setuju dan mendukung perjuangan partai bersama rakyat. Kekuatan
politik yang didukung oleh berbagai pihak semacam ini tidak akan terbendung.
6.Sistem (syariah) dan kekuasaan (khilafah atau penyatuan ke dalam
khilafah) Islam tegak melalui jalan umat.
Jalan tersebut merupakan jalan yang didasarkan pada kesadaran
masyarakat dan perjuangan bersama antara partai dengan umat sehingga dikenal
dengan jalan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat). Tampak, jalan tersebut
merupakan jalan damai dan alami. Tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan atau
dikhawatirkan. Sebab, inti dari metode itu adalah kesadaran umat dan tuntutan
umat demi kemaslahatan umat.
Kemasalahatan umat itu bukanlah sekadar persoalan moralitas dan
sentimen keagamaan. Namun, Partai politik Islam juga
memiliki solusi syariah yang cerdas, dan bisa diterapkan oleh negara, seperti
menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) tiap individu masyarakat.
Mekanisme ini dilakukan setelah secara individu, seseorang tidak mampu
memenuhinya, dan keluarga dekatnya tidak mampu memenuhinya. Selain itu, Islam
juga menjamin kebutuhan kolektif, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan
gratis sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam al-Quran dan hadits Nabi.
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^